Social Icons

Tuesday, October 5, 2010

UU HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

A. Menjelaskan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perkembangan software dan hardware komputer memang luar biasa. Perkembangan komputer mampu menembus semua aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, bisnis, pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan bahkan rumah tangga. Sekarang, semua aktivitas manusia tidak dapat lepas dari komputer.
Perkembangan ini memberikan banyak perubahan pada kehidupan manusia. Jika penggunaannya dalam hal yang positif tentu tidak menjadi masalah, tetapi jika perkembangan ini digunakan untuk hal-hal yang membahayakan manusia atau merugikan orang lain tentu sangat disayangkan.
Dalam Cyberspace, seseorang dapat mengenal teman dari mancanegara tanpa harus bertemu secara fisik. Pertemuan semacam ini dalam dunia internet kadang-kadang memberikan efek negatif, biasanya seseorang dalam dunia internet tidak mau menunjukkan diri yang sebenarnya.
Perkembangan hal-hal di atas tentu tidak lepas dari jasa para progamer yang terus-menerus menciptakan software untuk mendukung operasional komputer. Software atau hasil program komputer yang sudah diujicobakan dan terbukti handal oleh pembuatnya, diluncurkan ke publik agar dapat dinikmati. Sesampai di pasaran, produk ini banyak di bajak atau di gunakan secara ilegal.
Penggunaan program secara ilegal terjadi di seluruh dunia, bahkan di negara yang kesadaran hukumnya cukup tinggi, seperti Amerika dan Inggris angka pembajakan terhadap software mencapai 20% - 30% atau hanya 70% - 80% user yang menggunakan program secara resmi.
Di Indoesia juga demikian, dari survei lembaga bisnis software, tingkat pemakaian software ilegal mencapai 89%, menempati urutan teratas di bawah Cina (96%) dan Vietnam (98%). Angka pembajakan software yang mencapai 89% atau hanya 19% saja yang menggunakan program legal, menjadikan Indonesia negara yang diawasi oleh dunia internasional. Mereka menganggap Indonesia adalah pasar buruk dari segi perlindungan hak cipta.
Sebagai anggota organisasi perdagangan dunia, Indonesia dituntut untuk memberikan proteksi terhadap pelaku bisnis software di Indonesia. Sebenarnya, perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia telah dirintis sejak tahun 1971 dengan adanya undang-undang hak cipta, tetapi pada saat itu tentu belum ada aturan-aturan tentang software komputer. Perbaikan terhadap undang-undang hak cipta dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1982 dan di sempurnakan lagi pada 1987.
Perkembangan terhadap kekayaan intelektual memunculkan tuntutan terhadap hak-hak intelektual sehingga pada tahun 1994 pemerintah kembali memperbaiki undang-undang hak cipta menjadi undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang Undang-undang Hak Cipta.
Pada tahun 1997, Indonesia meratifikasi Konferensi Bern tentang Seni dan Sastra Kepres Nomor 18 tahun 1997, apalagi Indonesia merupakan negara dengan ragam etnik, suku, dan budata sehingga perlindungan terhadap perkembangan kebudayaan memerlukan perlindungan hak cipta.

bukan HAKI yg di One Piece loh...wkwkwkkw

No comments:

Post a Comment